Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online & Biaya

Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online | Suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan baik motor maupun mobil, adalah membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Bagi pemilik kendaraan membayar pajak dengan besaran bervariasi. Jika ada keterlambatan maka pemilik kendaraan akan terkena denda.

Baca Juga: Cuan Lagi, Isi Survey Lewat Aplikasi Mobrog Penghasil Uang Tercepat

Sebab itu, mengecek pajak kendaraan menjadi hal penting supaya tidak terlambat.

Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor via online. Sebelum anda melakukan pengecekan pajak kendaraan, anda perlu menyiapkan dulu:

  • Nopol Kendaraan (Nomor Polisi Kendaraan).
  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Baca Juga: Yuk Install Tap Coin Aplikasi Game Penghasil Uang Masih Legit Membayar

Cara bayar pajak kendaraan via online yaitu melalui aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional. SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).

SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah Aplikasi Resmi yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Bomba Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.

Cara bayar Pajak Kendaraan & Biaya, Instal aplikasi SIGNAL di bawah Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *