Aplikasi SINAR Presisi – Bagaimana cara Perpanjang SIM secara Online, Sekarang mudah pakai Aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Aplikasi SINAR merupakan Inovasi Korlantas Polri sudah di launching pada Selasa 13 April 2021 lalu.
Lalu, bagaimana cara proses perpanjangan SIM secara Online ? Bagaimana cara bayarnya? Simak penjelasan dibawah ini.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Baca Juga: Buat SIM Sambil Rebahan, Polri Launching Aplikasi SINAR Presisi
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambahnya.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online, Pakai Aja Aplikasi SINAR Presisi
Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI.
Penandatangan Nota Kesepahaman oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.
Dalam penggunaan aplikasi SIM Nasional ini, masyarakat hanya perlu me-download aplikasi SINAR yang tersedia pada App Store maupun Playstore.
Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Dengan kerja sama ini, masyarakat kini tidak perlu datang ke Kantor Satpas atau Simling (SIM Keliling). Apalagi untuk pengiriman SIM bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.
Berikut cara perpanjangan SIM A dan SIM C online
- Download aplikasi SINAR
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Sumber :
Simak Tarif Harga Perpanjang SIM :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Ikuti berita kami lainnya terlengkap dI [[GOOGLE NEWS]]
Pencarian populer:
Perpanjang SIM Online 2022, Aplikasi perpanjang SIM Online, Perpanjang SIM Online dari Luar Negeri, Lokasi Satpas Perpanjang SIM Online, Biaya Perpanjang SIM Online, Sinar (SIM Online), SIM Nasional Presisi, Perpanjang SIM Keliling, Digital Korlantas Polri, Perpanjang SIM Online Bandung, Perpanjang SIM Online Jogja, Buat SIM Online tanpa tes, Cara Buat SIM Online, SIM Korlantas Polri