Fenomena Aplikasi game scatter | Cara mendapatkan jackpot di FaFaFa?Aplikasi online penangkap Scatter Higgs Domino?Aplikasi cepat dapat game Scatter?Cara mendapatkan game Scatter di Panda? Cara trik jitu jackpot FaFaFa? Cara trik jitu grand DuoFu DuoCai?
Kalimat pembuka di atas merupakan kata kunci di google search yang paling di cari oleh pengguna.
Benar, memang saat ini fenomena Higgs Domino sedang melanda penjuru tanah air mulai dari anak kecil hingga orang tua. Higgs Domino Island adalah game board online yang berbasis Android dan iOS.
Mereka biasa menyebutnya Higgs Domino dengan sebutan game scatter. Hampir kebanyakan orang memainkan game ini hanya untuk mengisi waktu luang saja, namun tidak sedikit pula orang memainkan game ini sebagai sarana pencari pundi pundi rupiah.
Game ini hampir sama seperti permainan ketangkasan atau Dingdong Singapore dan Hongkong yang mungkin sudah pernah kalian tahu, hanya saja game Higgs Domino bisa di mainkan dengan menggunakan perangkat ponsel yang kalian miliki.
Sehingga tak heran jika game yang di tawarkan oleh Higgs Domino ini sudah di download lebih dari 10 juta orang pada google playstore.
Namun kali ini yang ingin penulis bahas, apa hukumnya game online Higgs Domino atau game scatter dalam tinjau hukum islam.
Penulis akan memberikan referensi dari kutipan jawaban Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim terkait Uang dari Aplikasi Game Online, Apakah Halal?, Simak ya penjelasan lengkapnya
Hukum Asal Akad Muamalah
Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang di haramkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu.
Berkaiatan dengan permainan atau game daring (online game) atau yang secara populer disebut game online, hukum asal dari permainan ini juga adalah boleh, selagi tidak ada illat (alasan dasar) keharaman yang menjadikan game online itu berubah menjadi alat malahi. Apa itu alat malahi? Alat malahi sering juga disebut dengan istilah alat al-lahwi, yaitu alat yang di tujukan semata untuk bersenda-gurau sehingga melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Maksud dari lalai berdzikir ini adalah lalai dari shalat, sebab Allah telah menegaskan dalam firman-Nya, yang ditafsiri oleh Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratu al-Tafasir sebagai berikut:
ـ(وَكُن مِّنَ السَّاجِدِينَ)، أي استمر في خضوعك لرب العالمين، والسجود هنا إما أن نقول: إن معناه الخضوع المطلق لله تعالى، فالخضوع له وذكره هو اطمئنان القلوب، وقد قال تعالى: (. . . أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِن الْقُلُوبُ)، أو نقول: إنه سجود الصلاة، ويكون المعنى كن مستمرا في صلاتك، ففي الصلاة تفريج الكروب، وذهاب الأحزان، والانصراف عن الهموم
“Dan jadilah kalian termasuk orang-orang yang bersujud! Maksudnya: teruslah kamu bersikap khudlu’ (merendahkan diri) kepada Tuhan Semesta Alam! Dan sujud di sini bisa kita tafsirkan dengan makna merendahkan diri secara mutlak kepada Allah SWT. Sikap rendah diri dihadapan Allah, dan mengingat (berdzikir) semata karena Allah merupakan sarana tenangnya hati. Dan Allah SWT telah berfirman: Ingatlah, bahwa dengan berdzikir kepada Allah SWT adalah sumber ketengan hati. Atau kita juga bisa menafsirkan bahwa sesungguhnya yang dimaksud jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersujud itu adalah sujud di dalam shalat. Oleh karenanya, makna dari perintah itu adalah seolah jadilah kamu terus menerus dalam shalatmu, karena shalat merupakan solusi bagi segala kesusahan, hilangnya duka cita, dan jalan keluar dari keprihatinan.” (Zahratu al-Tafasir, terbitan Dar al-Fikr al-Araby, juz 8, halaman 4118).
Hukum Fisik Aplikasi
Syekh Abu Zahra menjelaskan bahwa penafsiran kedua ini di landasi pada sebuah keterangan atsar, yang menyatakan:
كان النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا حزبه أمر فزع إلى الصلاة
“Adalah Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bilamana beliau sedang menghadapi suatu perkara, maka beliau bersegera melakukan shalat” (Zahratu al-Tafasir, juz 8, halaman 4118).
Walhasil, salah satu makna dzikir adalah shalat, sehingga pengertian dari alat al-lahwi sebagai yang di haramkan karena dapat melalaikan dari dzikir, dalam praktiknya adalah melalaikan dari shalat.
Fisik Aplikasi penyebab Al malahi atau tidak
Dengan demikian, merunut pemikiran ini, maka status hukum “fisik aplikasi” game online bisa disebut sebagai alat al-malahi sehingga haram menggunakannya atau mengunduhnya, adalah bila karena aplikasi itu, maka user (penggunanya) menjadi lalai dari shalat. Jika tidak melalaikan, maka bukan termasuk alat malahi.
Jika tidak menjadi alat malahi, maka termasuk alat yang bersifat mubah sehingga dapat di manfaatkan secara mubah (li manfaatin mubahah).
Status Aplikasi Mubah
Karena fisik aplikasi merupakan alat dengan manfaat yang mubah, maka status fisik game online di tangan user (pengguna aplikasi) adalah merupakan barang pinjaman dengan akad ‘ariyah.
Pihak penyedia/pengembang aplikasi (provider) bisa menariknya sewaktu-waktu dari tangan user bila hal itu diperlukannya.
Selanjutnya pemanfaatan barang pinjaman (‘ariyah) merupakan yang di perbolehkan bila di izinkan oleh pihak pemiliknya.
Status Aplikasi Sebagai Upah Sewa
Bila peminjaman itu disertai dengan penyerahan biaya sewa langsung dari pihak penyewa kepada pemilik barang (aplikasi) “misalnya dengan basis kuota internet”. maka, kuota itu menempati kedudukan sebagai ujratu al-kali’ (upah sewa) dalam akad fiqihnya dan hukumnya adalah halal bagi penyedia aplikasi.
Status upah sewa adalah halal
Namun, dalam aplikasi game online, upah yang diterima oleh pihak provider adalah berasal dari rating kunjungan user dan jumlah unduhan aplikasinya.
Sementara pihak user menyerahkan kuota internet itu kepada penyedia server aplikasi, yaitu Google Play Store. Alhasil, harta yang diterima pengembang aplikasi adalah berasal dari Google dan merupakan ujrah baginya yang berstatus halal.
Status pemberian koin kepada user
Bilamana provider memberikan koin kepada user yang bisa diterimanya dalam bentuk rupiah, maka status pemberian koin ini dapat dibaca sebagai 2 hal, yaitu:
- Koin itu merupakan bonus, dengan catatan bila terdapat misi yang dipersyaratkan menerimanya oleh provider. Misalnya setelah user membaca sekian buku yang ditampilkan oleh provider, maka dia akan mendapatkan sekian koin. Bila polanya semacam ini, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi akad antara provider dengan user, adalah akad ju’alah (sayembara; koin diberikan berbanding lurus dengan tingkat capaian). Oleh karenanya, status koin pemberian provider terhadap user, merupakan ju’lu (bonus), sehingga halal menerimanya.
- Koin itu merupakan hibah atau hadiah bagi user. Status hibah dan hadiah ini berlaku bilamana tidak ada ketetapan yang dipersyaratkan oleh provider, misalnya: baik kalah atau menang dalam memainkan game sepakbola, pihak user akan mendapatkan bonus dari provider. Oleh karenanya, pemberian semacam termasuk bagian dari hadiah.
Perlu Dicatat atau Catatan Penting
Yang perlu dicatat dan penting untuk di pahami oleh user adalah bahwa kedua akad di atas, hanya berlaku khususnya bila aplikasi itu menyediakan tampilan yang bermanfaat dan tidak menyajikan tampilan atau fitur yang dilarang oleh syariat. Misalnya:
- Menyajikan tampilan pornografi.
- Mengajak berjudi atau.
- Mengajak permainan spekulasi dengan jalan penyodoran harta yang dipertaruhkan kendati yang disodorkan itu merupakan poin bonus.
- Mengajak riba.
- Mengajak transaksi yang tidak diketahui (majhul).
Jika Ada Unsur Taruhan Dalam Aplikasi
Jika hal-hal semacam ini terdapat di dalam aplikasi tersebut, dengan ciri khas adanya taruhan yang disodorkan, meskipun taruhan itu berupa poin, namun poin itu bisa di rupiahkan, maka tak urung, bonus yang di dapatkan oleh user dari hasil pemakaian aplikasi tersebut adalah termasuk harta haram di sebabkan illat di atas.
Bagaimana bila di dalam aplikasi itu ada fitur cara mengalahkan lawan, seumpama dalam game sepakbola, ada fitur men-tackle lawan? Misalnya lagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syara’, sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan.
Aplikasi terdapat Fitur Haram
Fitur yang haram adalah (1) fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah (2) fitur penyerahan harta (baik berupa koin atau uang elektronik), yang bisa dijadikan sebagai uang fisik, dan dipakai untuk praktik judi. Setiap koin yang di dapat dan bisa di jadikan sebagai uang fisik, menandakan koin itu adalah termasuk harta.
Bila koin itu kemudian di pertaruhkan dalam aplikasi, maka itu menandakan aplikasi tersebut berubah fungsi menjadi aplikasi judi. Menerimanya, hukumnya adalah haram sebab illat judinya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum permainan game online dan sejenisnya. Semoga bagi pembaca agar dapat menyikapi segala fenomena yang terjadi. Sehingga kita tidak terjebak dalam dosa dan kemaksiatan.
Ikuti berita kami terlengkap di GOOGLE NEWS