Polda NTB Tangkap Seorang Perawat Berjuluk Dokter Sabu

Yukbukber.com – Diresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan tersangka berinisial AF (28 Th) alias Dokter Sabu asal Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, menjelaskan, keberhasilan anggota menggagalkan tersangka AF alias Dokter Sabu bertransaksi narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat.

Kronologis Penangkapan

Transaksinya, berhasil kita gagalkan ketika AF alias Dokter Sabu terpantau berada di Jalan Raya Mataram-Sikur, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Lanjut Helmi, pihak kepolisian sudah mengawasi pergerakannya, AF alias Dokter Sabu datang seorang diri ke lokasi dengan mengendarai kendaraan roda dua.

BACA JUGA  Banser Teruji, KH Samsul : Aparat Bisa Libatkan Banser Jaga Keamanan

Kemudian, seorang pria yang di duga sebagai pemesan barang tiba dan menghampiri AF alias Dokter Sabu.

Tim yang berada dalam posisi penyamarannya langsung melakukan penyergapan. Pria yang datang menghampiri pengedar itu turut di tangkap.

Pria tersebut berinisial MIG. Dari hasil geledah badan, polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Aksi tersebut di tegaskan Helmi tidak berlangsung lama. Upaya melarikan diri dokter sabu berhasil di gagalkan anggota. Dari penangkapannya, polisi turut mengamankan bungkus rokok berisi poketan sabu yang sempat di buang ke selokan. Hal itu pun, kata Helmi, turut di saksikan oleh warga sekitar.

Dokter Sabu Berprofesi Sebagai Perawat

Kemudian dari interogasi petugas, dokter sabu mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang berasal dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Orang yang di sebut dokter sabu sebagai asal barang, tidak berada di tempat.

BACA JUGA  Walikota Surabaya Eri Cahyadi Monitor Langsung Tugas Satgas Kebersihan

Hasil penggeledahan rumah, juga tidak di temukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Lebih lanjut, kini dokter sabu yang belakangan di ketahui berprofesi sebagai seorang perawat di Puskesmas Suela, Kabupaten Lombok Timur, itu telah di amankan di Mapolda NTB, bersama MIG.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap peran masing-masing. Namun dari perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Yb)

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *