Respon Menag Atas Dua Peristiwa Dugaan Penistaan Agama.

JakartaRespon Menag atas perbincangan publik pekan ini munculnya dugaan penistaan agama.

Menengarai ada dua peristiwa yang muncul. Pertama video Jozeph Paul Zhang yang menghina Islam. Dan kedua dari Desak Made Darmawati yang melakukan penistaan agama Hindu.

Desak Made sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu. Meski proses hukum yang berjalan tetap harus di hormati. Sementara itu, aparat juga sudah menindaklanjuti laporan terkait Joseph Paul Zhang.

“Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti. Dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan agama dan menimbulkan keresahan,” terang Menag setibanya di Jakarta, Minggu (18/4/2021). Usai bertemu beberapa tokoh agama Kalimantan Utara.

BACA JUGA  Dikabarkan satu orang tewas dan satu luka parah, Akibat ledakan petasan di Jombang

“Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” tambahnya

Menag menuturkan, tindakan menistakan agama memang tidak di benarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat polisi untuk melakukan tindakan tegas pada segala bentuk penistaan agama. Siapapun itu pelakunya.

“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Joseph Paul Zhang dan Desak Made, tapi siapapun pelakunya,” tegas Menag.

Menag menegaskan, setiap umat beragama memang harus meyakini kebenaran keyakinan agamanya. Namun, hal itu tidak boleh dengan sikap merendahkan atau menyalakan ajaran atau keyakinan agama lainnya.

BACA JUGA  Hilangnya Nama KH Hasyim Asy'ari dalam KSI Jilid I, Mendikbud RI Tabayun

“Ke depankan toleransi. Mari yakini kebenaran agama masing-masing dengan tetap menghormati dan menghargai saudara sebangsa yang berbeda keyakinan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *